Rabu, 26 Oktober 2011

Lahirnya calon striker masa depan

Calon bintang masa depan Indonesia telah lahir, Syamsir Alam namanya. Dalam laga ujicoba lawan TimorLeste kemarin, harapan ditujukan kepada calon penggedor gawang masa depan yang sedang menimba ilmu di Penarol SC (Uruguay).
Ditengah kurang jelasnya masa depan liga utama di Indonesia, tersimpan satu asa tersisa untuk kita menunjukkan cakar sang Garuda di pentas Asia dan Dunia. Adalah Syamsir Alam (19), talenta muda asal Sumatera Barat ini mulai masuk dalam seleksi timnas U-23 yang dipersiapkan untuk SEA GAMES 2011. Dalam laga ujicoba 25 Oktober kemarin, Syamsir mencetak gol ke 5 saat timnas menang 5-0 atas TimorLeste.
Ditengah rumor kurang diterimanya kedatangan Syamsir di dalam skuad timnas Sea Games, Syamsir menunjukkan kualitasnya sebagai seorang striker tajam. Meskipun kurang mendapat dukungan dari rekan-rekannya, satu peluang kecil di depan gawang TimorLeste berhasil dimanfaatkan Alam menjadi gol. Satu gol yang tercipta bukan lewat strategi yang rapi namun lebih karena insting tajam seorang striker. Bola liar hasil sepakan Yongki Ariwibowo berhasil dicocor dengan cekatan oleh Syamsir, gol pertamanya ini pun dilanjutkannya dengan selebrasi yang hanya disambut oleh beberapa rekannya.
Meskipun banyak fakta-fakta kurang sedap dilapangan, tapi semangat fairplay yang tetap diterapkannya membuat mata pecinta bola di Indonesia terbuka untuk melihat aksi lanjutan dari Garuda Muda yang siap menancapkan cakarnya di dunia internasional. 
Majulah Indonesiaku !!

Selasa, 25 Oktober 2011

Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30
Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum".
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).






Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulahyang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan pada NKRI / Negara KesatuanRepublik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Kita sebagai generasi penerus bangsa sebaiknya melanjutkan impian dan cita-cita para pendahulu yang berjasa pada bangsa dan negara Republik Indonesia. Supaya NKRI yang berdiri pada 17 agustus 1945 tetap utuh kesatuannya, kita perlu mewaspadai tindakan ancaman perusak kedaulatan seperti yang telah disebutkan diatas.




Berikut adalah beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Interaksi Sosial dalam Lingkup Umum

Interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting dilakukan, interaksi sosial diciptakan agar sebuah lingkungan tidak terasa kaku dan monoton. Dalam sebuah lingkungan, dimana ada kegiatan pasti disana ada interaksi sosial antar individunya.
Menurut pendapat saya, yg dinamakan Interaksi sosial adalah hubungan sosial dimana ada komunikasi antar individu yg dilakukan dengan tujuan menciptakan suasana baru yg lebih hidup.
Sebuah hubungan sosial dapat dikatakan sebuah interaksi apabila disana terdapat seorang individu dan individu atau kelompok lain yg bisa dijadikan sarana menyalurkan aspirasi dan menyampaikan gagasan, selain itu juga dibutuhkan adanya topik pembicaraan agar interaksi sosial dapat berjalan dan tidak monoton.
Jenis-jenis interaksi sosial misalnya, interaksi antara individu dengan individu lainnya, antara individu dengan suatu kelompok, dan antara kelompok dengan kelompok lainnya.
Interaksi antara  individu dengan individu lain misalnya interaksi antara seorang adik dan seorang kakak di dalam sebuah keluarga. Interaksi antara individu dengan kelompok misalnya interaksi seorang individu yg aktif dalam kegiatan dengan sebuah kelompok seperti perkumpulan atau organisasi. Sedangkan hubungan antara kelompok dengan kelompok lain misalnya interaksi yg terjadi antar dua kelompok atau lebih.
Interaksi sosial biasa kita lihat ada di sekitar kita, seperti hubungan komunikasi antar anggota keluarga. Dalam keluarga kita dapat menerapkan sebuah interaksi sehingga lingkungan dalam keluarga terasa lebih berwarna dan tidak terkesan membosankan. Interaksi sosial lain yg lebih luas misalnya interaksi sosial di lingkungan sekolah, di sekolah kita pasti akan berinteraksi dengan semua teman yg ada di lingkungan sekolah. Interaksi sosial antar kelompok seperti yg terjadi pada OSIS sebuah sekolah dengan OSIS sekolah lainnya yg bekerja sama dalam mengadakan sebuah kegiatan sosial.