Senin, 27 Oktober 2014

'Sepakbola Gajah' di Liga Indonesia

Pertandingan tidak wajar terjadi di pertandingan terakhir babak penyisihan grup 1 babak 8 besar Divisi Utama musim 2014 ketika PSS Sleman menghadapi PSIS Semarang, Minggu (26/10/2014). Lima gol yang tercipta di pertandingan tersebut hasil gol bunuh diri.

Dalam pertandingan di Stadion Sasana Krida Akademi Angkatan Udara. PSS Sleman lebih dulu melakukan dua gol bunuh diri. Setalah itu, PSIS melakukan tiga gol bunuh diri agar kemenangan menjadi milik PSS dengan skor 3-2.

Pertandingan berjalan normal sampai menit 78. Kejanggalan mulai terlihat ketika memasuki menit akhir. Gelandang  PSS Sleman, Agus  Setiawan mencetak gol ke gawang sendiri. Anehnya, kiper PSS tidak merespon bola tendangan tersebut. Sepuluh menit kemudian, PSS Sleman kembali melakukan gol bunuh diri lewat Hermawan Jati untuk memberikan keunggulan 2-0 pada PSIS.

Inisiatif mencetak gol bunuh diri kemungkinan muncul setelah mendengar informasi hasil pertandingan lain di grup 2 yang mempertemukan Borneo FC vs Persis Solo dan Martapura FC vs PSCS.  Memasuki menit akhir, Borneo FC ternyata menang WO atas Persis Solo dan kini menjadi runner up grup 2 dan Martapura FC memetik kemenangan  1-0 atas PSCS. Hasil itu membuat Martapura FC keluar sebagai juara grup 2.

PSS dan PSIS disinyalir sama-sama ingin kalah agar menjadi runner-up dan bertemu Martapura FC di semifinal. Kedua kubu kemungkinan besar menghindari Borneo FC yang kini menjadi runner up grup 2 di fase 4 besar.

Hasil ini membuat PSS tampil sebagai juara grup grup 1 dengan 14 poin dan PSIS menempati peringkat 2 dengan 11 poin. Dengan demikian, di PSS akan bertemu Borneo FC dan Martapura FC akan menghadapi PSIS di semifinal.

Sejak awal laga, PSIS tidak ingin menang. Geram melihat lawan yang mencetak dua gol bunuh diri, tim berjuluk Mahesa Jenar itu melakukan tiga gol bunuh diri di sisa waktu pertandingan. Gol bunuh diri pertama PSIS lahir dari Fadli Manan menit 89, dua gol bunuh diri PSIS lainnya dicetak Komaedy di menit 90+1 dan 90+3. Memasuki masa injury time, kedua kubu terus berusaha membobol gawangnya sendiri. Namun wasit Hulman Simangunsong langsung menghentikan pertandingan.

Sumber:

Produk Internasional dari Majalengka

Bola merupakan elemen terpenting dalam sepakbola. Dimulai dari bahan kulit yang sederhana, bola kini sudah berevolusi menjadi lebih rumit dan didesain menggunakan hukum-hukum fisika.

Di ajang Piala Dunia biasanya terdapat bola resmi. Tricolore untuk Piala Dunia 1998 Perancis, Fevernova untuk Jepang-Korea Selatan 2002, Teamgeist untuk Jerman 2006, dan Jabulani untuk Afrika Selatan 2010. Untuk Brasil 2014, bola resminya diberi nama Brazuca. Semua bola tersebut berlisensi perusahaan apparel asal Jerman.

Belum mampu melewati babak kualifikasi, bola menjadi “tiket” Indonesia untuk ikut serta di Piala Dunia. Ya, bola made in Indonesia sudah beberapa kali dipergunakan di ajang olahraga terakbar di planet ini.

Salah satu perusahaan asal Indonesia yang mampu memasok bola untuk Piala Dunia adalah Sinjaraga Santika Sport. Dalam sebulan, biasanya Sinjaraga Santika Sport mampu memproduksi 100 ribu bola. Harga jual bola bervariasi, mulai dari US$ 5-15 per buah.

Perancis 1998 merupakan momentum bersejarah, karena itulah kali pertama perusahaan yang memiliki pabrik di Majalengka (Jawa Barat) ini memproduksi bola resmi untuk Piala Dunia. Bola dengan nama Tricolore made in Majalengka ini diklaim sudah mendapat lisensi FIFA. Artinya, bola ini memiliki standar baku yang ditetapkan. Sebagai informasi, FIFA menetapkan tujuh tes untuk mengetahui kelayakan bola resmi.

Pertama adalah circumference, yaitu menguji kesempurnaan lingkaran bola. Kedua adalah sphericity, untuk menguji stabilitas bola di udara. Ketiga adalah rebound, menguji pantulan bola. Keempat adalah waterabsorption, menguji tingkat ketahanan bola terhadap air.

Kelima adalah weight, menguji berat bola. Keenam adalah loss of pressure, menguji apakah bola kehilangan udara selama permainan atau tidak. Ketujuh adalahshape and size retention, menguji apakah berat dan ukuran bola berubah atau tidak selama permainan.

"Hanya kualitas kami satu-satunya di Indonesia yang punya standar FIFA. Kalau bola sudah punya standard approve atau inspect itu sudah bisa dipakai. Jadi pemain tidak boleh menolak," kata Irwan, yang juga Ketua Umum Asosiasi Industri Olahraga Nasional Indonesia (Asioni).

Di Brasil 2014, Sinjaraga Santika Sport kembali mengirimkan bola produksinya. Namun bukan untuk pertandingan resmi, melainkan acara-acara pendukung seperti sponsor, cinderamata, dan lain sebagainya.

Sumber:


Senin, 20 Oktober 2014

Loyalitas Asing Suporter Sepakbola Indonesia



Loyalitas berasal dari bahasa inggris 'loyal' yang artinya setia. dan kesetiaan adalah kualitas yang menyebabkan kita tidak menggemingkan dukungan dan pembelaan kita pada sesuatu. Loyalitas lebih banyak bersifat emosional, loyalitas adalah kualitas perasaan, dan perasaan tak selalu membutuhkan penjelasan rasional.

Salah satu bentuk loyalitas adalah antara supporter  sepakbola dengan tim yang dibelanya. Loyalitas suporter sepakbola terhadap tim kesayangannya ini memiliki makna kesediaan suporter untuk melanggengkan hubungannya dengan tim tersebut, kalau perlu dengan mengorbankan kepentingan pribadinya tanpa mengharapkan apapun. Hal ini dapat diupayakan bila supporter merasakan adanya keamanan dan kepuasan dalam mendukung tim favoritnya.

Di Inggris misalnya, hampir di setiap daerah mulai dari desa kecil sampai kota besar disana pasti memiliki loyalis-loyalis tim sepakbola dari wilayah asal mereka masing-masing. Meskipun daerah asal mereka tersebut tim sepakbolanya kelas amatir atau istilah kita “tarkam”, mereka tetap betah loyal mendukung timnya tersebut.

Tetapi bagi kita pecinta sepakbola Indonesia mungkin sedikit memiliki kendala untuk menyalurkan rasa kecintaan dan loyalitas kepada sebuah tim dari daerah asal, jangankan tim amatir, tim profesionalnya pun masih ada yang bubar kemudian berganti identitasnya atau bahkan hilang entah kemana.

Sebenarnya liga lokal kita juga memiliki beberapa tim besar dengan banyak sejarah seperti Persija, Persib, atau Persebaya. Tetapi masih belum kondusifnya hubungan antar supporter tim tersebut membuat kita berpikir beberapa kali untuk menjadi loyalis tim-tim tersebut. Sehingga tidak heran kesetiaan kita kepada tim sepakbola dilampiaskan dengan mendukung tim asing di liga-liga eropa.

Saya sendiri adalah penggemar Manchester United. Walaupun saya sendiri  lupa kapan persisnya kecintaan saya terhadap klub ini dimulai dan rasanya saya juga tidak punya alasan kenapa saya mencintai tim ini.

Menonton sepakbola memang lah menyenangkan, tapi lebih menyenangkan dan bersemangat ketika yang bertanding adalah tim yang difavoritkan. Menunggu gol dari tim favorit ke gawang lawan melibatkan beragam emosi. Melihat tim saya mengenggam piala di akhir musim akan membuat saya sangat percaya diri untuk pergi ke kampus keesokan harinya. Kebanggaan yang saya sendiri tidak mengerti dimana kontribusi saya di dalamnya. Sepakbola bagi para fans sesederhana itu, mungkin. Mungkin juga tidak.

Kurang lebih seperti itulah loyalitas di kalangan supporter sepakbola Indonesia. Loyalitas yang sudah bukan menjadi hal baru di era sekarang ini, bahkan ada selentingan sarkastik yang menyebut bahwa “Indonesia memang bukan Negara sepakbola, tapi Negara supporter sepakbola” karena minimnya prestasi sepakbola Indonesia berbanding terbalik dengan jumlah komunitas suporter, dari tim papan atas eropa sampai tim mediokernya pun punya basis supporter disini.

Meski begitu tidak menutup kemungkinan kita para supporter Indonesia bisa mendukung dan punya tim lokal favorit yang berasal dari daerah asalnya. Jika suatu saat nanti Liga Sepakbola di Indonesia bisa berkembang menjadi liga professional yang jauh lebih baik.

referensi:
http://www.psychologymania.com/2013/04/pengertian-loyalitas.html 

Rabu, 15 Oktober 2014

Knuckle Shot


Cristiano Ronaldo memperkenalkan satu jenis tendangan baru yang kemudian disebut dengan knuckle shot. Tendangan ini sebenarnya merupakan pengembangan dari tendangan spesial milik salah satu maestro tendangan bebas asal Brazil, Juninho Pernambucano. Knuckle shot adalah tendangan yang membuat bola seolah-olah berbelok dua kali di udara. Ya, berbeda dengan banana kick yang membelokkan bola satu kali, knuckle shot membelokan dua kali ke dua arah yang berbeda. Fenomena bola berbelok dua kali di udara ini memang terdengar seperti cerita khayalan di komik-komik masa kecil. Bagaimana bisa bola dibelokkan dua kali tanpa menyentuh apapun di udara?

Namun, dulu kita juga menganggap banana kick hanya kebetulan semata. Hingga akhirnya para ilmuwan menjelaskan fenomena ini sebagai akibat dari efek magnus yang memungkinkan bola dapat berbelok di udara.
Berbeda dengan banana kick yang ditendang dengan membuat bola berputar sekencang mungkin, knuckle shot justru membuat bola mental dengan putaran seminimal mungkin. Rata-rata knuckle shot yang dilakukan Ronaldo hanya menghasilkan 0,5-1 putaran per detik. Jumlah ini berbeda jauh dengan banana kick David Beckham atau Roberto Carlos yang mencapai hingga 10 putaran per detiknya. Lalu pertanyaannya, bagaimana knuckle shot bisa terjadi? Benarkah bola berbelok ke dua arah yang berbeda?

Para ahli memberi nama tendangan ini knuckle shot karena terjadi efek knuckle (bola bergoyang di udara) ketika bola meluncur. Terdapat dua fenomena pada efek knuckle, yaitu fenomena di bidang vertikal dan fenomena di bidang horizontal.

Fenomena yang terjadi pada bidang vertikal adalah bola yang terjatuh lebih cepat dari seharusnya. Bola yang sedang meluncur kencang tiba-tiba jatuh beberapa sentimeter seolah-olah ada yang mendorongnya dari atas.

Sementara itu, fenomena di bidang horizontal adalah bola yang bergetar ke kanan dan ke kiri di udara. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bola terlihat berbelok lebih dari sekali di udara.
Untuk lebih mengetahui gerak knuckle shot, bayangkanlah ketika Anda naik pesawat terbang. Pernahkah Anda merasa pesawat seperti terjatuh sedikit kemudian melayang kembali? Jika merasakan kejadian ini saat naik pesawat terbang, Anda tidak perlu khawatir pesawat akan terjatuh, karena fenomena ini adalah hal yang wajar terjadi.

Fenomena jatuhnya bola secara tiba-tiba saat efek knuckle terjadi, disebabkan oleh hal yang sama dengan fenomena pesawat terbang itu. Saat meluncur di udara, bola akan menerima gaya gravitasi bumi yang menyebabkan bola bergerak parabola. Namun, tekanan udara juga sedikit memberi gaya angkat ke atas sehingga bola tidak langsung terjatuh.

Knuckle shot membuat bola perputar sangat pelan. Ini menyebabkan gaya angkat bola, pada posisi bola tertentu, berkurang drastis dari yang sebelumnya. Dengan begitu, gaya gravitasi menjadi jauh lebih kuat ketimbang gaya angkat bola.Hal inilah yang kemudian menyebabkan bola tiba-tiba terjatuh sedikit, dan kemudian melayang kembali membentuk lintasan parabola yang baru.
 

Itu adalah sebagian teori mengenai teknik knuckle shot. Fenomena-fenomena di dalam sepakbola atau olahraga manapun memang terkadang tidak masuk akal. Namun selama hal tersebut masih bisa terjadi, pasti akan ada penjelasan ilmiah yang dapat menjawab semuanya.

Sumber:

Senin, 13 Oktober 2014

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk badan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
 
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
 
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas

b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang-utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.

d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.

e. Yayasan
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.

3. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkungannya koperasi dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
 
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan bersifat demokratis
 
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
 
Sumber: