Senin, 10 November 2014

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Tahapan dan Persyaratan
1.         Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2.         Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

Fotocopy akte pendirian usaha  atau badan hukum sebanyak 3 lembar
Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy NPWP ( No Pokok Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
Fotocopy ijin gangguan atau HO sebanyak 3 lembar
Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
Gambar denah lokasi tempat usaha

3.         Untuk biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di tentukan berbeda – beda.

Syarat-syarat SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan Terbatas (PT)
•Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
•Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
•Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
•Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
•Fotocopy Izin Gangguan / HO
•Fotocopy NPWP perusahaan
•Neraca awal perusahaan
•Pasfoto 4 x 6

Koperasi
•Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
•Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
•Fotocopy Izin Gangguan / HO
•Fotocopy NPWP perusahaan
•Neraca awal perusahaan
•Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV)
•Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada
•Pengadilan Negeri
•Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
•Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
•Fotocopy Izin Gangguan / HO
•Fotocopy NPWP perusahaan
•Neraca awal perusahaan
•Pasfoto 4 x 6

Perusahaan Perseorangan (PO)

•Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
•Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
•Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
•Fotocopy TDP Kantor Pusat
•Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

Sumber:
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar