Tahapan
dan Persyaratan
1. Pemilik atau pelaku usaha
mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan.
2. Mengambil formulir
pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang
ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian
di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat
berikut :
• Fotocopy akte pendirian
usaha atau badan hukum sebanyak 3 lembar
• Fotocopy KTP ( Kartu
Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
• Fotocopy NPWP ( No Pokok
Wajib Pajak ) sebanyak 3 lembar
• Fotocopy ijin gangguan
atau HO sebanyak 3 lembar
• Neraca perusahaan
sebanyak 3 lembar
• Gambar denah lokasi
tempat usaha
3. Untuk biaya pembuatan
Surat Izin Usaha Perdagangan ditentukan oleh masing masing daerah melalui
peraturan daerah masing – masing. Karena itu di tiap daerah tarif yang di
tentukan berbeda – beda.
Syarat-syarat
SIUP untuk PT, CV, Koperasi dan PO
Perseroan
Terbatas (PT)
•Fotocopy Akta pendirian
berbentuk Perseroan dari Notaris.
•Fotocopy Surat Keputusan
Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
•Fotocopy KTP Pemilik /
Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
•Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
•Fotocopy Izin Gangguan /
HO
•Fotocopy NPWP perusahaan
•Neraca awal perusahaan
•Pasfoto 4 x 6
Koperasi
•Fotocopy Akta pendirian
koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
•Fotocopy KTP Pemilik /
Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
•Fotocopy Izin Gangguan /
HO
•Fotocopy NPWP perusahaan
•Neraca awal perusahaan
•Pasfoto 4 x 6
Persekutuan
Comanditer (CV)
•Fotocopy Akta pendirian
perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada
•Pengadilan Negeri
•Fotocopy KTP Pemilik /
Penanggung jawab perusahaan
•Fotocopy Surat Izin
Tempat Usaha
•Fotocopy Izin Gangguan /
HO
•Fotocopy NPWP perusahaan
•Neraca awal perusahaan
•Pasfoto 4 x 6
Perusahaan
Perseorangan (PO)
•Fotocopy SIUP Perusahaan
Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
•Fotocopy Akta atau
Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
•Fotocopy KTP Penanggung
jawab Kantor cabang
•Fotocopy TDP Kantor
Pusat
•Fotocopy HO dari
Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
Sumber:
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html
Sumber:
http://livemakefun.blogspot.com/2014/01/cara-membuat-siup-surat-izain-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar