Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris
menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai
kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta Notaris merupakan bukti yang
sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama
ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866
dan HIR 165, akta notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian
yang utama sehingga dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki
kedudukan yang sangat penting.
Membuat Akta Notaris
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(1) Setiap Akta Notaris terdiri atas:
- awal akta atau kepala akta.
- badan akta.
- akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
- judul akta
- nomor akta
- jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
- nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
- Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
- Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
- Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
- Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
- Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan
Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan
pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan Pasal 1320
KUHPerdata):
Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat
ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang
diatur dalam kontrak.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu
azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat
pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21
tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat
sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu
perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif
Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar