1.
Cara membuat NPWP secara offline
Untuk membuat NPWP secara offline cukup mempersiapkan KTP dan
surat info area tinggal atau domisili yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah
contohnya kelurahan. Untuk yang tidak mempunyai KTP juga dapat memakai SIM.
Setelah itu, kartu pengenal serta info domisili tersebut di fotocopy lantas di
serahkan ke kantor pajak setempat. Di sana akan di berikan formulir yang perlu diisi.
Data-data yang perlu anda isi didalamnya mengenai identitas diri anda dimulai
dari area serta tangal lahir, pekerjaan, alamat lengkap dan seterusnya, serta
yang sangat penting yaitu data pendapatan anda tiap-tiap tahunnya. Jumlah
pendapatan anda inilah yang dapat memastikan seberapa besar maupun kecilnya pajak
yang perlu anda bayar kedepannya. Formulir kemudian dapat di tandatangani oleh
petugas dan setelah itu anda dapat mendapatkan NPWP tersebut.
2.
Cara membuat NPWP secara online
Untuk membuat NPWP secara online bisa dilakukan dengan cara membuka
situs http://pajak.go.id maka
akan masuk pada menu “e-registration”, klik “created account”. Isi data-data
yang diperlukan, data-data yang tercantum di sana sama halnya dengan formulir
yang kita dapatkan saat membuat NPWP secara offline. Setelah itu, tinggal
menunggu konfirmasi melewati e-mail. Bila sukses, maka anda dapat lakukan log
in ke account yang sudah dibuat serta dapat segera mencetak formulir tersebut
untuk kemudian menyerahkannya ke kantor pajak setempat beserta salinan KTP
anda.
3.
Fungsi membuat NPWP
·
Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
·
Sebagai identitas wajib pajak
·
Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan
administrasi perpajakan
·
Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar