Senin, 29 Desember 2014

Cara & Fungsi Membuat NPWP

1.      Cara membuat NPWP secara offline

Untuk membuat NPWP secara offline cukup mempersiapkan KTP dan surat info area tinggal atau domisili yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah contohnya kelurahan. Untuk yang tidak mempunyai KTP juga dapat memakai SIM. Setelah itu, kartu pengenal serta info domisili tersebut di fotocopy lantas di serahkan ke kantor pajak setempat. Di sana akan di berikan formulir yang perlu diisi. Data-data yang perlu anda isi didalamnya mengenai identitas diri anda dimulai dari area serta tangal lahir, pekerjaan, alamat lengkap dan seterusnya, serta yang sangat penting yaitu data pendapatan anda tiap-tiap tahunnya. Jumlah pendapatan anda inilah yang dapat memastikan seberapa besar maupun kecilnya pajak yang perlu anda bayar kedepannya. Formulir kemudian dapat di tandatangani oleh petugas dan setelah itu anda dapat mendapatkan NPWP tersebut.

2.      Cara membuat NPWP secara online

Untuk membuat NPWP secara online bisa dilakukan dengan cara membuka situs http://pajak.go.id maka akan masuk pada menu “e-registration”, klik “created account”. Isi data-data yang diperlukan, data-data yang tercantum di sana sama halnya dengan formulir yang kita dapatkan saat membuat NPWP secara offline. Setelah itu, tinggal menunggu konfirmasi melewati e-mail. Bila sukses, maka anda dapat lakukan log in ke account yang sudah dibuat serta dapat segera mencetak formulir tersebut untuk kemudian menyerahkannya ke kantor pajak setempat beserta salinan KTP anda.

3.      Fungsi membuat NPWP

·         Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan

·         Sebagai identitas wajib pajak

·         Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan

·         Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar